MARTAPURA - Satgas Gabung Terpadu Karhutla Personil TNI - Polri dan BPBD serta Nanggala Agni Patroli Keliling Cegah Karhutla
Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kecamatan Karang Intan dan Aranio
Satgas gabungan tersebut yang terdiri dari anggota Koramil 1006/Kri, Polsek serta anggota BPBD dan Nanggala Agni lakukan Patroli keliling bersama menyusuri areal hutan semak belukar dan lahan perkebunan milik warga sekaligus mensosialisasikan larangan membakar lahan, Kamis (20/8/2023)
Tim Satgas gabungan langsung bergerak patroli keliling menuju daerah yang dianggap rawan dan sering terjadi kebakaran saat musim kemarau tiba.
Patroli keliling kali ini menselaber kawasan desa lahan milik warga serta Konservasi
Sersan Mayor Bambang Winarto bersama rekan prajurit lainnya mengatakan sasaran yang menjadi route patroli keliling adalah lahan yang masih semak belukar maupun lahan yang sudah terbakar
"Patroli bersama ini adalah upaya mencegah dan meminimalisir agar tidak terjadi Karhutla diwilayah teritorial Koramil Karang Intan , sekaligus sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif, " ulas Bambang
Dalam tugas patroli gabungan, sambungnya, maka diperlukan keterpaduan dilapangan karena pada kegiatan ini perlu sinergi antara TNI - Polri dan BPBD juga peran serta pemerintah Kecamatan maupun aparatur desa, karena tugas peranan pada pengendalian Karhutla harus ada koordinasi yang baik dalam penanganannya supaya dapat teratasi.
Junaidi salah seorang personil Nanggala Agni menuturkan
selain memantau situasi wilayah, kita juga memberikan pembinaan dan himbauan tentang bahaya dampak dari Karhutla .
Mengingat sekarang ini sudah musim panas maka perlu jangan sampai terjadi kebakaran dan menimbulkan bencana asap yang dapat membahayakan kesehatan saluran pernapasan maupun berdampak menghambat jalur transportasi darat, laut bahkan udara karena keterbatasan jarak pandang", Ujarnya"
Mengharapkan dengan adanya patroli terpadu ini, masyarakat bisa memahami dan mengurungkan niatnya untuk membakar lahan serta timbul kesadaran diri tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan.(pendim1006).