Forkopimda Kabupaten Banjar  Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Forkopimda Kabupaten Banjar  Musnahkan Barang Bukti Narkoba
    Forkopimda Kabupaten Banjar  Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    MARTAPURA - Seberat 92, 9605 sembilan puluh dua koma sembilan ribu enam ratus lima gram sabu dimusnahkan Kajari bersama Forkopimda Banjar dan stake holder terkait.

    Pemusnahan tersebut digelar dihalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. dengan barang bukti dari 56 perkara berupa narkotika dan psikotropika di halaman kantornya, Rabu (31/5/2023) pagi.

    Dengan cara diblender dengan cairan detergen, selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan alkohol 95 persen dengan cara ditumpahkan kedalam ember.

     Handphone dimusnahkan menggunakan palu, toples kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar. 

    Sementara senjata tajam (Sajam) terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

    Kajari Banjar M Bardan mengatakan, sebanyak 101 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.

    Diungkapkannya, dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila. 

    Lebih lanjut, Bardan juga meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika. 

    " Sehingga nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab ditempat tersebut, " harapnya.

    Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud, melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir narkotika di daerah.

    Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 92, 9605 gram sabu, 120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika, 45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak.

    Dandim 1006/Bjr Letkol Kav Zulkifer Sembiring turut serta memusnahkan barang jenis Narkoba dan sejumlah barang sitaan.

    Dandim, sangat mengapresiasi prestasi kerja Kajari Banjar, bahwa tak semudah itu memutuskan perkata dilaksanakan tentunya melalui Proses hukum mendalam.

    Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti Pekat dan Narkoba, para pelaku pengguna barang tersebut khususnya masyarakat tidak terulang lagi, paling tidak ada efek jera" Pungkas Dandim.(pendim1006.

    banjar
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Demplot Pekarangan Hidroponik Dan...

    Artikel Berikutnya

    Sebagai Sarana Perekat Masyarakat, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags